Pengakuan Kakek AS Tergiur Cabuli Siswi SMP di Tasikmalaya, Saya Lelaki Normal
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Penyidik, kata Kasat Reskrim, langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya berkembang, ternyata pencabulan dan persetubuhan terhadap korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
"Dari hasil pemeriksaan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa para terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, hari ini kami tetapkan sembilan tersangka dan langsung kami melakukan penahanan terhadap mereka," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Modus operandi para pelaku, ujar AKP Hario Prasetyo Seno, para pelaku membujuk rayu korban dan diberikan sejumlah uang. Jika korban mau melakukan persetubuhan, korban diancam. Korban jika diancam pelaku agar tidak menyebarkan dan menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Terkait perbuatan terhadap korban baik tempat maupun waktunya berbeda-beda. Salah satu pelaku ada yang masih punya hubungan kekeluargaan dengan korban. Para pelaku sudah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban hingga ada yang sudah lima kali selama satu tahun," ujar AKP Hario.
Editor: Agus Warsudi