Polres Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Pelaku Dijebloskan ke Penjara
TASIKMALAYA, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan sembilan tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP. Kesembilan tersangka yang merupakan tetangga korban itu langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Para tersangka antara lain, AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63), dan NG (40), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka masih satu kampung dengan korban. Bahkan ada yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Diketahui, para pelaku diduga mencabuli korban selama satu tahun secara bergiliran. Selama itu, korban takut melapor karena diancam akan dibunuh oleh para pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah satu pelaku keceplosan bercerita pernah menggauli korban. Cerita itu lantas dilaporkan ke aparat desa dan selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 81 Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan tiga tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.