Pembawa Bendera HTI yang Dibakar di Garut Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, dua orang pembakar bendera masih berstatus sebagai saksi. Polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, pada Senin (22/10/2018) lalu, terjadi insiden pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.
Awalnya, warga Garut bernama Uus Sukmana menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu.
Beberapa orang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) langsung mengamankan Uus kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.
Sementara masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI. Insiden inipun memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air.
Editor: Himas Puspito Putra