Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Olah TKP, Polisi Amankan Lokasi Penyekapan Sadis Wanita di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Pembawa Bendera HTI yang Dibakar di Garut Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 08:34:00 WIB
Pembawa Bendera HTI yang Dibakar di Garut Ditetapkan Tersangka
Uus Kusmana, pembawa bendera HTI yang dibakar pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Polda Jabar menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.

"Uus naik jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/10/2018) malam.

Uus dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900”.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Uus tidak ditahan polisi. Pria asal Payosogan, Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu mengaku mendapat bendera HTI dibeli dari online. 

“Uus tahu bendera yang dibawa dan dikibarkan adalah bendera HTI. Yang bersangkutan memperoleh bendera itu beli online melalui Facebook. Diiklankan oleh akun Facebook yang menyebut itu sebagai bendera HTI,” kata Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut