Pelaku Pungli BLT UMKM Rp800 Juta di Bandung Belum Jadi Tersangka
BANDUNG, iNews.id - Sampai saat ini, para pelaku pungutan liar (pungli) bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp800 juta lebih di Kabupaten Bandung belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Jabar masih melakukan klarifikasi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, proses klarifikasi terhadap orang-orang yang diduga melakukan pungli masih berlangsung.
"Kasusnya baru dilimpahkan ke Ditreskrimsus hari Kamis minggu lalu. Sekarang baru kami klarifikasi dan verifikasi dulu. Kami masih mengecek ada atau tidak unsur pidana serta alat-alat buktinya. Belum (ada tersangka)," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (22/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, Satgas Saber Pungli Jabar membongkar praktik pungli dana BLT di Kabupaten Bandung. Para pelaku memotong bantuan sebesar 25-50 persen dari total nominal yang seharusnya diterima para pelaku UMKM.
Diketahui, setiap pelaku UMKM seharusnya mendapatkan dana stimulus Rp2,4 juta dari pemerintah sebagai bantuan agar usaha mereka tak semakin terpuruk di masa pandemi Covid-19. Namun akibat dipotong 25-50 persen atau Rp600.000-Rp1,4 juta, para pelaku UMKM hanya menerima Rp1,2 juta-Rp1,8 juta.