Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keterlaluan, BLT UMKM di Kabupaten Bandung Kena Pungli 25-50 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Belum Tetapkan Tersangka Pungli 25-50 Persen BLT UMKM di Bandung

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:00:00 WIB
Polda Jabar Belum Tetapkan Tersangka Pungli 25-50 Persen BLT UMKM di Bandung
Ilustrasi pungli. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus pengutan liar (pungli) dana bantuan langsung tunai (BLT) usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) di Kabupaten Bandung. Saat ini, polisi meminta keterangan terhadap tujuh terduga pelaku yang masih berstatus saksi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Perambang mengatakan, penyidik baru mendapat pelimpahan kasus dari tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat (Jabar). 

"Jadi untuk penanganan kasusnya, baru dimulai dengan giat klarifikasi dulu. Belum ada penetapan tersangka karena baru mulai diperiksa dulu," kata Yaved saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021).

Diberitakan sebelumnya, Satgas Saber Pungli Jabar membongkar praktik pungli dana BLT di Kabupaten Bandung. Para pelaku memotong bantuan sebesar 25-50 persen dari total nominal yang seharusnya diterima para pelaku UMKM.

Diketahui, setiap pelaku UMKM seharusnya mendapatkan dana stimulus Rp2,4 juta dari pemerintah sebagai bantuan agar usaha mereka tak semakin terpuruk di masa pandemi Covid-19. Namun akibat dipotong 25-50 persen atau Rp600.000-Rp1,4 juta, para pelaku UMKM hanya menerima Rp1,2 juta-Rp1,8 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut