Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Putusan MK

Senin, 08 Juli 2024 - 13:14:00 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Putusan MK
Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti S)
Advertisement . Scroll to see content

"Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO di 2016. Kemudian tidak mampu menunjukan, membuktikan surat panggilannya yang telah tiga kali dilakukan," katanya.

Dia berpendapat status DPO tersebut tidak sah. 

"Itu yang dibacakan hakim tunggal tadi, sama dengan pendapat kami," ucapnya.

Kemudian poin kedua dalam penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. 

"Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK.

"Yang namanya putusan tidak hanya dibaca amarnya saja, tapi putusan itu pertimbangan hukum, sama amar itu satu  keputusan, sehingga tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, itu tidak dinyatakan sah," ucapnya.

"Akhirnya karena DPO-nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO. Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, gimana ini penyidik," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut