Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Pegi Setiawan Bebas, Pekik Takbir Bergemuruh usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Senin, 08 Juli 2024 - 11:23:00 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Pekik Takbir Bergemuruh usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Keluarga Pegi Setiawan menangis harus setelah hakim tunggal PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan memutuskan status tersangka tidak sah. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.idPekik takbir bergemuruh usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilanPegi Setiawan. Suasana ruang sidang pun mendadak riuh.

"Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman di ruang sidang, Senin (8/7/2024).

Terdengar seseorang di ruang sidang berteriak takbir belasan kali. "Takbir, takbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak seseorang di ruang sidang.

Gemuruh takbir juga diiringi tangis bahagia ibunda Pegi Setiawan. Isak tangis ibunda Pegi Setiawan menjadi sorotan di dalam ruang sidang. Beberapa orang terlihat memeluk ibunda Pegi sambil membantunya mengusapkan air mata.

Sebagai orang yang menghampiri ibunda Pegi juga tampak bergembira atas putusan tersebut. Mereka tampak jingkrak-jingkrak sambil mengacungkan jempol di kerumunan banyak orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut