Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Putusan MK

Senin, 08 Juli 2024 - 13:14:00 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Putusan MK
Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti S)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menanggapi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Dalam pandangan hukumnya, Toni menilai ada hal yang penting diperhatikan penyidik dalam penetapan tersangka. 

"Intinya ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka itu. Pertama, penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena Pegi Setiawan DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016," ujar Toni seusai persidangan, Senin (8/7/2024).

"Saya sudah sampaikan kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya, sah atau tidak secara hukum," katanya lagi.

Toni menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 31 menyatakan, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan kemudian tidak datang atau keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Menurutnya, ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut