Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Momen Haru Status Tersangka Pegi Dibatalkan, Tangis Ibunda Pecah Langsung Sujud Syukur

Senin, 08 Juli 2024 - 11:43:00 WIB
Momen Haru Status Tersangka Pegi Dibatalkan, Tangis Ibunda Pecah Langsung Sujud Syukur
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka anaknya tidak sah dan batal demi hukum. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," tuturnya.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut