Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Momen Haru Status Tersangka Pegi Dibatalkan, Tangis Ibunda Pecah Langsung Sujud Syukur

Senin, 08 Juli 2024 - 11:43:00 WIB
Momen Haru Status Tersangka Pegi Dibatalkan, Tangis Ibunda Pecah Langsung Sujud Syukur
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka anaknya tidak sah dan batal demi hukum. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Keluarga Pegi Setiawan menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Pegi Setiawan akan segera dibebaskan, Senin (8/7/2024) hari ini.

Hakim tidak sepandapat dengan seluruh dalil yang diajukan pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Jabar serta keterangan saksi ahli dalam sidang praperadilan.

Seusai pembacaan amar putusan, keluarga Pegi Setiawan tampak menjerit dan menangis. Bahkan ibunda Pegi Setiawan, Kartini terlihat sujud syukur di ruang persidangan.

Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Iya, bersyukur sekali. Sudah cukup banyak terima kasih, karena anak saya sudah kembali, sudah pulang, sudah cukup," ucap Kartini ditemui usai persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut