Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Ini Alasan Anas Urbaningrum Tidak Dapat Bebas Bersyarat

Kamis, 08 September 2022 - 05:38:00 WIB
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Ini Alasan Anas Urbaningrum Tidak Dapat Bebas Bersyarat
Mantan anggota DPR RI, Anas Urbaningrum dipastikan masih mendekam di Lapas Sukamiskin dan tidak mendapatkan bebas bersyarat seperti sejumlah koruptor. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Elly mengatakan, selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Anas hanya mendapatkan satu kali remisi selama 3 bulan pada 2015 lalu. 

"Dia hanya mendapatkan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati 10 tahun kemerdekaan," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam. Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas. Di tahap banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis lebih berat hingga dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut