Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Ini Alasan Anas Urbaningrum Tidak Dapat Bebas Bersyarat
Lebih lanjut Elly mengatakan, selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Anas hanya mendapatkan satu kali remisi selama 3 bulan pada 2015 lalu.
"Dia hanya mendapatkan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati 10 tahun kemerdekaan," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam. Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas. Di tahap banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis lebih berat hingga dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.