Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Pejabat Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Menko Yusril hingga Kepala BIN Herindra
Advertisement . Scroll to see content

Anas Urbaningrum Segera Bebas Tahun Ini, Kalapas Sukamiskin: Pidana Pokoknya Sudah Habis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:55:00 WIB
Anas Urbaningrum Segera Bebas Tahun Ini, Kalapas Sukamiskin: Pidana Pokoknya Sudah Habis
Anas Urbaningrum segera menghirup udara bebas tahun ini. Pidana pokok Anas telah habis. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipastikan segera menghirup udara bebas pada tahun ini. Pasalnya pidana pokoknya telah habis.

“Sejauh yang saya ingat Anas Urbaningrum itu pidana pokoknya sudah habis. Dia tinggal pidana denda dan uang pengganti. Besarnya berapa, saya lupa rinciannya,“ kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/8/2022).

Elly Yuzar mengatakan, pidana pokok Anas Urbaningrum 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. 

Terkait waktu pasti Anas Urbaningrum bebas dari Lapas , Elly Yuzar menyatakan, tak begitu ingat. Yang pasti, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemungkinan besar segera bebas tahun ini.

“Kemungkinan dia bebas tahun ini. Apakah dua bulan ini, mungkin lebih ya. Kira-kira dia bebas tahun ini. Kalau bulannya, jangan tanya, saya tidak hapal dan tidak pegang datanya,” ujar Elly Yuzar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut