Makelar Tanah Dadang Suganda Didakwa Korupsi RTH Kota Bandung Rp19 Miliar
Sementara itu, Haerudin, jaksa KPK lainnya, mengatakan, uang hasil tindak pidana korupsi dari tujuh proyek pengadaan itu disimpan di 24 rekening bank, baik atas nama pribadi Dadang Suganda maupun orang lain. Seperti di rekening istri dan dua anaknya.
Terdakwa Dadang Suganda merupakan seorang pengusaha toko bangunan yang merangkap sebagai makelar tanah. Dadang Suganda memiliki dua anak.
"Selain itu, uang yang didapat dari dugaan tindak pidana korupsi dibelikan tanah di Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Tasikmalaya. Selain digunakan membeli tanah, uang juga digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan," kata Haerudin.
Pada kasus korupsi RTH Kota Bandung, ujar Haerudin, Edi Siswadi, Sekda Kota Bandung saat itu, pada 2011 meminta bantuan Dadang untuk membantu pencalonannyadi Pilwalkot Bandung 2013.
Atas permintaan Edi, Dadang menyanggupi membantu, tapi bukan dalam bentuk uang. Dadang menawarkan tanah-tanah miliknya untuk dibeli Pemkot Bandung lewat pengadaan tanah untuk RTH.