Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Herry Nurhayat divonis bersalah korupsi anggaran pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dan dihukum penjara selama 4 tahun. Selain itu Herry juga wajib membayar denda Rp400 juta dan mengganti kerugian negara Rp1,4 miliar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2020).
Ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi menyatakan Herry Nurhayat bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan RTH Kota Bandung pada tahun anggaran 2012-2013.
"Menyatakan terdakwa Herry Nurhayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ujar Ketua majelis hakim.
Karena itu, ujar Benny, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. "Selain itu, menghukum terdakwa membayar ganti rugi keuangan negara Rp1,4 miliar," ujar Benny.