Kasus Korupsi RTH, Eks Pejabat Pemkot Bandung Terima Vonis 4 Tahun, Siap Meringkuk di Penjara
BANDUNG, iNews.id - Herry Nurhayat, eks pejabatPemkot Bandung, akhirnya menerima vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya dalam kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Herry siap menjalani hukuman, meringkuk di penjara.
"Pak Herry (terpidana Herry Nurhayat) nggak banding. (Terpidana Herry Nurhayat) menerima (putusan hakim vonis empat tahun)," kata Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry Nurhayat saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (12/11/2020).
Airlangga mengemukakan, Herry, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, memiliki beberapa pertimbangan untuk menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta itu. Salah satunya, Herry butuh kepastian hukum. "Karena ini perkara ketiga Pa Herry. Alasannya, (Herry Nurhayat) butuh kepastian hukum. Jadi ya sudah, akhirnya Pa Herry menerima," ujar dia.
Kuasa hukum, tutur Airlangga, telah menyampaikan informasi bahwa terpidana Herry Nurhayat menerima putusan itu ke majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nggak tahu (kapan eksekusi), agendanya dari jaksa. Kalau kami proaktif. Kapan ada waktunya kami ikuti saja. Katanya berkas eksekusi sedang disiapkan," tutur Airlangga.