Makelar Tanah Dadang Suganda Didakwa Korupsi RTH Kota Bandung Rp19 Miliar
"Edi Siswadi mengakomodir agar tanah terdakwa (Dadang Suganda) dibeli Pemkot Bandung. Akhirnya pengadaan tanah untuk RTH tahun 2011 tersebut dilaksanakan tidak sesuai prosedur ketentuan pengadaan tanah yang berlaku," ujar Haerudin.
Jaksa KPK Budi Nugraha menuturkan, jual beli tanah juga dilakukan di atas harga pasar yang berlaku, sehingga Dadang mendapatkan proyek pengadaan RTH tahun 2011 di Kota Bandung tersebut dan menerima pembayaran sebesar Rp25,8 miliar. "Terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 13.3 miliar," tutur Budi.
Sedangkan jaksa Tito Jaelani mengatakan, berdasarkan catatan perbankan, Dadang dalam kurun waktu 2000 sampai Oktober 2011 hanya memiliki enam rekening tabungan dengan jumlah saldo pada masing-masing relatif kecil.
"Namun pada 15 Desember 2011 sejak ada uang masuk sebesar Rp25,8 miliar yang bersumber dari rekening DPKAD Pemkot Bandung untuk RTH. Sejak itu, Dadang mulai membuka rekening di berbagai bank. Baik atas nama sendiri maupun identitas palsu sebanyak 24 rekening," kata Tito.
Rekening Dadang Suganda, ujar Tito, tiba-tiba membengkak jadi hampir 100 miliar. "Dalam kurun waktu 15 Desember 2011 sampai dengan 22 November 2012 , Dadang Suganda telah menerima uang yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi sejumlah total Rp87,7 miliar lebih," ujar Tito.
Editor: Agus Warsudi