Korupsi Rp52 Miliar, Eks Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Dijebloskan ke Tahanan
Riyono menyatakan, modus operandi dalam melakukan korupsi, RDC melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia. Ternyata, pembayaran itu digelembungkan dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp2,8 miliar.
Selain itu, ujar Riyono, RDC juga membeli alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang disubkontrakkan ke PT Posfin senilai Rp19 miliar. Padahal proyek tersebut fiktif.
"Bahkan, tersangka RDC menggunkana dana PT Posfin untuk membeli saham atau mengakuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi menggunakan nama orang lain, Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp17 miliar," ujar Riyono.
Aspidsus Kejati Jabar menuturkan, tersangka RDC juga menggunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp4,2 miliar. Terakhir, RDC mengggunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi S, eks Dirut PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp52 miliar. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Tidak menutup kemungkinan kami kembangkan bila ada tindak pidana pencucian uang," tutur Riyono.