Korupsi Lahan TPU Lebaksaat Dinilai Coreng Citra Pemkot Cimahi
Jika tidak, akan menjadi temuan mengingat aset tanah selalu menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keuntungan lain, jika lahan sudah tersertifikasi, pemkot punya bukti legalitas terhadap aset.
Karena itu, ujar politisi PKS ini, Inspektorat Kota Cimahi, selaku lembaga berwenang melakukan pemeriksaan di internal Pemkot Cimahi, benar-benar melaksakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Ketika ada transaksi jual beli yang melibatkan pemerintah kota harus dicek dan dipastikan terlebih dulu bukti kepemilikannya.
"Inspektorat harus benar-benar melakukan tuposkinya dalam hal pencegahan dan penertiban administrasi dalam pelaksanan APBD. Karena mereka bertugas sebagai satuan pemeriksaan internal," ujar Achmad Zulkarnain.
Diketahui terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan khusus Covid-19, Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni AJ, pensiunan PNS yang menjabat Sekretaris DPKP saat pengadaan lahan terjadi.
Kemudian AK, PNS aktif di Pemkot Cimahi yang menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian DPKP Kota Cimahi, dan YT yang mengaku pemilik tanah dengan bukti akte jual beli.
Editor: Agus Warsudi