Keterangan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi: Saya Bukan Menyudutkan Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Saksi Ahli Suhandi Cahaya dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas status tersangka dari Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Dalam keterangannya, Suhandi mengatakan tidak berniat untuk menyudutkan penyidik, dalam hal ini Polda Jabar atas penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Saya membuat keterangan di sini sebagai ahli bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak," ujar Suhandi dalam sidang praperadilan, Rabu (3/7/2024).
Suhandi mengaku, dia juga bertugas sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan setiap bulannya dia bisa menghadiri persidangan sebanyak 20 kali sebagai saksi ahli.
"Karena saya ahli di Polda Metro Jaya, jadi tiap bulan tuh ada 15-20 kali saya jadi ahli. Sebagai ahli, saya mungkin sudah sidang 250 kali," katanya.