Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini

Rabu, 03 Juli 2024 - 11:31:00 WIB
Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar bisa digugurkan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan saksi ahli Suhandi Cahaya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya saat tanya jawab, saksi ahli menyatakan status tersangka bisa digugurkan.

Awalnya, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempertanyakaan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan. Sebab sosok Pegi berbeda dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jabar.

"Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong. Oleh polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," kata tim kuasa hukum.

"Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?," ujarnya.

"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?," kata Hakim bertanya kepada Suhandi Cahaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut