Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Oknum POM TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Warga Purwakarta sampai Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Berharap KSAL Biayai Pendidikan Anak Korban Penganiayaan Oknum POM TNI AL

Senin, 22 November 2021 - 19:43:00 WIB
Keluarga Berharap KSAL Biayai Pendidikan Anak Korban Penganiayaan Oknum POM TNI AL
Jonisah Pandapotan Manalu, ayah dari San Francisco, berharap Panglima TNI dan KSAL memperhatikan nasib dua anak korban yang saat ini tak memiliki ayah. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain itu, keluarga berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memperhatikan nasib dua anak korban. Pendidikan dua anak itu yang kini berstatus yatim itu diharapkan dapat dijamin hingga perguruan tinggi," kata Jonisah seusai persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

Dua anak korban, ujar Jonisah, sudah tidak memilik seorang ayah yang menafkahi mereka. Karena itu, butuh uluran tangan petinggi TNI memperhatikan nasib mereka agar mendapatkan masa depan yang layak.

Jonisah menyatakan, sangat heran mess anggota TNI AL di Purwakarta yang mestinya punya ketat, justru dapat dengan leluasa dijadikan tempat untuk melakukan penganiayaan. 

Diketahui, Danpuspomal Laksda TNI Nazali Lempo mengungkapkan ada enam oknum anggota POM AL yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga sampai tewas di Purwakarta. Mereka semua ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Bandung pada Senin 21 Juni 2021 lalu.

Keenam oknum POM TNI AL menganiaya San Francisco Manalu, warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Fransisco Manalu tewas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut