Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Oknum POM TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Warga Purwakarta sampai Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Berharap KSAL Biayai Pendidikan Anak Korban Penganiayaan Oknum POM TNI AL

Senin, 22 November 2021 - 19:43:00 WIB
Keluarga Berharap KSAL Biayai Pendidikan Anak Korban Penganiayaan Oknum POM TNI AL
Jonisah Pandapotan Manalu, ayah dari San Francisco, berharap Panglima TNI dan KSAL memperhatikan nasib dua anak korban yang saat ini tak memiliki ayah. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Keluarga San Francisco Manalu alias Toni berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono membiayai pendidikan anak korban. Sebab, ayah anak-anak korban meninggal akibat dianiaya sampai tewas oleh enam oknum POM TNI AL di Purwakarta.

Keenam oknum POM TNI AL yang jadi terdakwa dalam perkara ini, MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS, telah divonis hukuman penjara 9 dan 13 tahun. Selain itu, keenam oknum POM TNI AL tersebut dipecat dari militer.

Perincian vonis bagi enam terdakwa antara lain, terdakwa MDS divonis 13 tahun penjara. Kemudian, terdakwa MH divonis 12 tahun, BS 11 tahun, WI 9 tahun, SM 9 tahun, dan YMA vonis 9 tahun.

Jonisah Pandapotan Manalu mengatakan, keluarga korban menghormati putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keendam terdakwa. Tetapi, keluarga merasa kecewa dan tidak puas. 

Keluarga, kata Jonisah, juga berharap oditurat atau jaksa penuntut militer mengajukan banding atas vonis tersebut dan memperberat hukuman yang dikenakan terhadap keenam terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut