Kejati Jabar Tahan 5 Tersangka Proyek Jembatan dan Jalan Cisinga Tasikmalaya
TASIKMALAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Tasikmalaya, ke rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.
Kelima tersangka yakni, BA, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, RR, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Cisinga, MM, ketua tim teknis dan PPHP, serta DS dan IP dari unsur swasta. Kelima tersangka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.
Asisten Pidsus Kejati Jabar, Anwarudin mengatakan, penyidik melakukan tindak hukum berupaya upaya paksa menahan lima tersangka untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan kelima tersangka ini juga supaya (mereka) tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindakan pidana lagi. Jadi syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi," ujar Anwarudin, Selasa (16/7/2019).
Menurut Anwarudin, penetapan kelima tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, pemeriksaan kelimanya sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.