Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Tahan 5 Tersangka Proyek Jembatan dan Jalan Cisinga Tasikmalaya

Selasa, 16 Juli 2019 - 20:39:00 WIB
Kejati Jabar Tahan 5 Tersangka Proyek Jembatan dan Jalan Cisinga Tasikmalaya
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan dan jalan Cisinga Tasikmalaya ditahan Kejati Jabar di Rutan Kebonwaru, Bandung. (Foto: iNews.id/Juhpita Meilana)
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Tasikmalaya, ke rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

Kelima tersangka yakni, BA, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, RR, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Cisinga, MM, ketua tim teknis dan PPHP, serta DS dan IP dari unsur swasta. Kelima tersangka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.

Asisten Pidsus Kejati Jabar, Anwarudin mengatakan, penyidik melakukan tindak hukum berupaya upaya paksa menahan lima tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan kelima tersangka ini juga supaya (mereka) tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindakan pidana lagi. Jadi syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi," ujar Anwarudin, Selasa (16/7/2019).

Menurut Anwarudin, penetapan kelima tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, pemeriksaan kelimanya sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut