Kasus Penyerobotan Lahan di Megamendung Bogor, Polda Jabar Periksa Saksi
Diberitakan sebelumnya, yang menjadi permasalahan dalam kasus itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain. Kepolisian menyatakan ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan PTPN itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.
Kuasa Hukum dari PTPN VIII menyebut lahan yang dipermasalahkan itu masih berdekatan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Al Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
Surat laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Polda Jawa Barat itu bernomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR. Lahan-lahan itu termasuk ke dalam tiga desa di Kecamatan Megamendung, yakni Desa Sukaresmi, Citeko, dan Kuta.
Selain ke Polda Jabar, PTPN VIII juga melaporkan dua kasus dugaan penyerobotan lahan Megamendung, Bogor yang dikuasai sejumlah pihak ke Mabes Polri. Dua laporan ke Bareskrim Polri itu dengan terlapor Habib Rizieq Shihab dan Pastor Gabriele Luigi Antoneli.
Habib Rizieq dilaporkan karena mendirikan Ponpes Alam Agrokulturan Markaz Syariah. Sedangkan Pastor Gabriele Luigi Antoneli mendirikin pusat rehabilitasi pecandu narkoba.