Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar terkait Megamendung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyerobotan Lahan di Megamendung Bogor, Polda Jabar Periksa Saksi

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:52:00 WIB
Kasus Penyerobotan Lahan di Megamendung Bogor, Polda Jabar Periksa Saksi
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (kanan). (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, yang menjadi permasalahan dalam kasus itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain. Kepolisian menyatakan ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan PTPN itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.

Kuasa Hukum dari PTPN VIII menyebut lahan yang dipermasalahkan itu masih berdekatan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Al Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.

Surat laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Polda Jawa Barat itu bernomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR. Lahan-lahan itu termasuk ke dalam tiga desa di Kecamatan Megamendung, yakni Desa Sukaresmi, Citeko, dan Kuta.

Selain ke Polda Jabar, PTPN VIII juga melaporkan dua kasus dugaan penyerobotan lahan Megamendung, Bogor yang dikuasai sejumlah pihak ke Mabes Polri. Dua laporan ke Bareskrim Polri itu dengan terlapor Habib Rizieq Shihab dan Pastor Gabriele Luigi Antoneli. 

Habib Rizieq dilaporkan karena mendirikan Ponpes Alam Agrokulturan Markaz Syariah. Sedangkan Pastor Gabriele Luigi Antoneli mendirikin pusat rehabilitasi pecandu narkoba.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut