Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri PPA Apresiasi Vonis Mati Herry Wirawan, Dinilai Sudah Tepat 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Profil Herri Swantoro Hakim PT Bandung yang Vonis Mati Herry Wirawan

Selasa, 05 April 2022 - 12:55:00 WIB
Ini Profil Herri Swantoro Hakim PT Bandung yang Vonis Mati Herry Wirawan
Hakim tinggi Herri Swantoro yang merupakan Ketua PT Bandung. Herri menjadi buah bibir setelah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketuai oleh Herri Swantara. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan aset atau kekayaan Herry Wirawan disita untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang dilahirkannya akibat terbuatan biadab terpidana.

Vonis ini membuat masyarakat mendapatkan keadilan. Sebab, sebagian besar vonis majelis hakim PT Bandung menganulir putusan majelis hakim PN Bandung yang hanya menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup. Bahkan hakim PN Bandung membebankan negara membayar restitusi kepada korban.

Masyarakat ingin tahu siapa Herri Swantoro, hakim tinggi di balik vonis mati Herry Wirawan, sang predator seks belasan santriwati. Berikut profil Herri Swantoro yang merupakan Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ini dikutip dari situs Rayyana.id dan beberapa sumber lain:

Herri Swantoro lahir di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959. Sebelum dipercaya menjabat sebagai Kepala PT Bandung, Herr Swantoro pernah menjabat beberapa posisi strategis di lembaga peradilan Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut