Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Bekukan Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Bertobat Sebelum Hadapi Hukuman Mati 

Senin, 04 April 2022 - 19:40:00 WIB
Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Bertobat Sebelum Hadapi Hukuman Mati 
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati.. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berharap, Herry Wirawan bertobat sebelum menjalani hukuman mati. Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung memvonis mati kepada pemerkosa belasan santriwati dan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan. 

Dalam dokumen putusannya yang dilihat Senin (4/4/2024), Hakim menilai, terdakwa pantas mendapatkan hukuman mati. Hukuman tersebut diharapkan menjadi contoh sekaligus efek jera, agar peristiwa tersebut tidak terulang. 

"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," tutur hakim. 

Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro itu menyatakan, dengan keputusan tersebut, hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dianulir. Hakim berkeyakinan, hukuman penjara seumur hidup tak maksimal bagi terdakwa. 

"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut