Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kegiatan Kwarcab Pramuka Kota Bandung Pakai Dana Hibah Diduga Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati hingga Punya Anak Divonis Mati

Senin, 04 April 2022 - 16:31:00 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati hingga Punya Anak Divonis Mati
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati.. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Selain divonis mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.

Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin (4/4/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Selain divonis mati, Herry Wirawan, sang predator seks anak-anak ini pun diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugia kepada korban sebesar Rp300 juta lebih. "Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut