Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Bertobat Sebelum Hadapi Hukuman Mati 
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Perintahkan Pemprov Jabar Rawat Anak yang Dilahirkan Korban Herry Wirawan

Senin, 04 April 2022 - 20:13:00 WIB
Hakim Perintahkan Pemprov Jabar Rawat Anak yang Dilahirkan Korban Herry Wirawan
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintah Pemprov Jabar mengasuh dan merawat korban dan anak yang dilahirkannya akibat perbuatan Herry Wirawan. Pengasuhan dan perawatan oleh pemerintah itu harus mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT Bandung dalam sidang vonis Senin (4/4/2022). Terdapat 13 korban dan sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan Herry Wirawan. 

"Menetapkan sembilan anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro. 

Evaluasi terhadap kondisi korban dan anak yang dilahirkan, ujar Herri Swantoro, harus dilakukan secara berkala. Jika dalam hasil evaluasi ditetapkan korban dan anak korban siap mental dan jiwa, pengasuhan akan dikembalikan ke orang tua. 

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," ujar Herri Swantoro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut