Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Gadis Pelayan Angkringan di Jombang Diperkosa 3 Pria, 1 di Antaranya Bos
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung mengabulkan banding JPU dari Kejati Jabar.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut