Ini Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Tersangka Pencabulan 3 Santriwati
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tindakan asusila, berupa pencabulan dan persetubuhan, tersebut dilakukan pelaku H di ruangan di pondok pesantren milik tersangka.
"Di ruangannya pemilik pondok pesantren itu. Iya (pencabulan dilakukan) berulang-ulang. Semua (santriwati korban) di bawah umur," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).
Saat melakukan aksi cabulnya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, modus operandi tersangka H memanggil satu persatu korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam. Kemudian dilakukan pijatan sehingga pakainnya dibuka dan dilakukanlah pencabulan dan persetubuhan itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, meski pencabulan dan pemerkosaan telah berlangsung lama, sejak 2019 hingga 2021, namun ketiga korban tidak sampai mengandung atau pun melahirkan. "Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)," tutur Kapolresta Bandung.