Ibu di Karawang Jadi Korban KDRT hingga Tertular Sipilis, Anaknya Juga Dicabuli Suami
Kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea, menilai alat bukti dalam kasus ini sudah cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil visum et-psikiatrikum, anak dan kdrt psikis ada trauma. Sementara pada kasus pencabulan, hasil visum forensik menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual pada anak. Ini seharusnya sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara,” katanya.
Dia juga menyoroti lambatnya penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.
“Semua saksi sudah diperiksa, alat bukti juga sudah ada. Tapi sampai sekarang belum ada gelar perkara. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Perkembangan terbaru muncul setelah kasus ini viral di media sosial. Pihak korban menyebut telah kembali dihubungi penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Artinya kami sebagai warga negara akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada. Tapi yang kami mohonkan adalah agar proses ini bisa dipercepat, karena sudah satu tahun dua bulan kasus ini berjalan,” ucapnya.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera mempercepat proses hukum agar korban mendapatkan keadilan.
Editor: Donald Karouw