Suami Istri di Surabaya Saling Lapor KDRT, Sama-Sama Jadi Tersangka!
SURABAYA, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Surabaya, Jawa Timur berujung panjang. Meski sempat dimediasi penyidik, kedua belah pihak tetap bersikeras melanjutkan proses hukum hingga akhirnya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Pasutri tersebut berinisial AL dan IR. Keduanya saling melaporkan atas dugaan KDRT dengan waktu kejadian yang berbeda.
IR lebih dulu melaporkan suaminya, AL pada 18 Agustus 2025. Laporan tersebut terkait dugaan KDRT yang dialaminya selama beberapa waktu.
Dalam laporan itu, IR menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video kepada penyidik. Video tersebut kemudian disita dan dijadikan dasar penyelidikan.
Sedikitnya terdapat tiga bukti video kekerasan yang disita penyidik. Video tersebut masing-masing bertanggal 15 Desember 2023, 9 Maret 2024 dan 28 Januari 2025.