Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat

Kamis, 05 Maret 2026 - 12:46:00 WIB
KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat
Polres Situbondo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda DH. (Foto: Sugeng).
Advertisement . Scroll to see content

SITUBONDO, iNews.id - Anggota Polres Situbondo, Bripda DH diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripda DH terbukti melakukan pelanggaran berat berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan Bripda DH tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

"PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri, langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri," ujar Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anwar Sidiqie dikutip dari iNews Bondowoso.

Upacara PTDH oleh Polres Situbondo gelar secara absentia tanpa kehadiran Bripda DH. Sebagai simbolis, petugas membawa foto Bripda DH dan Kapolres memberikan tanda silang pada foto tersebut sebagai tanda bahwa Bripda DH tidak lagi menjadi anggota Polri.

AKBP Bayu Anwar juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran hukum maupun kode etik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut