Habib Bahar Tak Mau Keluar Sel, Sidang Kasus Hoaks Ditunda Pekan Depan, Pendukung: Allahuakbar!!!
Jaksa dari Kejati Jabar Suharja mengatakan, Habib Bahar menolak keluar dari sel tahanan Rutan Mapolda Jabar karena ingin sidang digelar secara offline. "Informasi dari Polda, Bahar tidak bersedia ikut sidang. Beliau (Habib Bahar) menginginkan sidang offline," kata Suharja.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan tersangka kasus penyebaran hoaks terkait isi berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bajar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan Tatang Rustandi sebagai tersangka. Tatang merupakan pengunggah video di YouTube berinisial TR.
Habib Bahar dan Tatang Rustandi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi