Habib Bahar Didampingi 40 Pengacara di Sidang Perkara Penyebaran Hoaks di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 40 pengacara akan mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam persidangan perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Jadwal sidang belum ditentukan, namun diperkirakan tak akan lama lagi.
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, telah siap untuk menjalani persidangan atas kasus tersebut. Tim yang akan dikerahkan juga sudah disiapkan .
"(jumlah pengacara yang mendampingi Habib Bahar) kurang lebih 30 sampai 40 orang. Kami dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kami sudah siap," kata Ichwan Tuankotta kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan perkara penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Assayyid Bahar bin Smith atau Habib Bahar dan Tatan Rustandi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/3/2022). Dengan pelimpahan berkas perkara ini, Habib Bahar dan Tatan segera menjalani persisidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata.