Habib Bahar Sebut Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditunggangi Oknum
Diberitakan sebelumnya, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.
Ichwan mengemukakan, Habib Bahar memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga dan penanggung jawab Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kemang, Kabupaten Bogor. "Habib Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," kata dia.
Dalam pleidoi itu, tim kuasa hukum juga menguraikan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk korban Andriansyah.
Pengacara juga membantah terkait keterangan saksi yang menyebutkan ada ancaman pembunuhan yang diucapkan Bahar saat aksi penganiayaan itu terjadi.
Selain itu, pengacara juga membeberkan perihal perdamaian antara kedua belah pihak, yakni antara Bahar dan juga Andriansyah. Bahar telah membayar uang ganti rugi Rp25 juta kepada korban.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian, diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi