Pasutri Bandar Narkoba Ditangkap di Bandung, Polisi Sita 2 Kg Sabu dalam Microwafe
BANDUNG, iNews.id - Pasangan suami, Stevian alias Vian dan Ana Fransiska Widjaya, bandar narkoba jaringan lapas ditangkap polisi. Dari tangan pasutri ini, polisi menyita 2 kilogram (kg) sabu.
Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus Stevian yang ditangkap sepekan lalu atau 21 Mei 2021. Saat itu, dari tangan Stevian diamankan barang bukti 1 kg sabu. Pelaku mengaku barang haram tersebut milik napi Riki Nasmu alias Iki yang meringkuk di sebuah lapas ternama di Jakarta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jaringan narkoba dengan lima anggota ini dikendalikan oleh Riki Nasmu alias Iki. Para pengedar narkoba tersebut digulung selama satu pekan dari 21 hingga 28 Mei 2021.
Selain Stevian dan Ana Fransiska, kata Kapolrestabes, personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga menangkap empat tersangka lain, Mohamad Irvan alias Jipang, Deden, dan Ujang Suryana alias Cut, dan Riki Nasmu alias Iki.
"Total barang bukti sabu yang disita dari lima pengedar ini seberat 1.937,95 gram atau hampir dua kilogram," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).
Selain 2 kg sabu, ujar Kombes Pol Ulung, disita pula lima unit handphone dan empat unit timbangan digital, serta satu buah microwave, tiga pak plastik klip bening, tiga buah Lakban, satu buah cangklong kaca.
Kombes Pol Ulung mengemukakan, modus operandi pasutri pengedar, sabu dikirim oleh tersangka Riki Nasmu alias Iki ke Bandung dengan menggunakan jasa pengiriman. Petugas lalu menangkap tersangka Ana Fransiska dengan barang bukti sabu 871 gram pada Senin (31/5/2021) malam.
"Petugas lalu menggeledah rumah Stevian. Di rumah itu ada istrinya. Petugas menyisir seluruh sudut rumah dan mendapati sebuah mikrowafe mencurigakan. Saat dibongkar, ternyata di dalamnya terdapat sabu seberat 871 kg," ujar Kombes Pol Ulung.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, pasutri Stevian dan Ana Fransiska mengaku telah menekuni bisnis haram ini selama satu tahun. Mereka telah tiga kali menerima kiriman sabu dari RN.
Barang haram tersebut disembunyikan di rumah tersangka Stevian dan Ana di Jalan Pagarsih Gang Sukaparkir Nomor 227 RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
