Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Sidang Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Ngaku Cucu ke-29 Nabi Muhammad 
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar: Dalam Hukum Agama Memukul Korban demi Bela Kehormatan Istri, Tidak Salah

Selasa, 18 Mei 2021 - 19:39:00 WIB
Habib Bahar: Dalam Hukum Agama Memukul Korban demi Bela Kehormatan Istri, Tidak Salah
Habib Bahar bin Smith menyium bendera merah putih di ruang sidang dalam persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Persidangan perkara penganiayaan dengan agenda memeriksa terdakwa Habib Bahar bin Smith berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). Di persidangan, Habib Bahar menyatakan, dalam hukum agama memukul korban Andriansyah demi membela kehormatan istri, almarhumah Jihanah Roqayah, tidak salah. 

Diketahui, Habib Bahar mengikuti sidang dari Lapas Gunung Sindur melalui video conference. Sedangkan ketua majelis hakim Surachmat, anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim pengacara yang diketaui oleh Ikhwan Tuankotta, hadir di PN Bandung.

Debat, atau lebih tepatnya diskusi antara majelis hakim dengan Habib Bahar bermula saat terdakwa memberikan alasan kenapa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online di Bogor pada 4 September 2018 silam.

Setelah panjang lebar menjelaskan alasan dirinya nekat menganiaya korban, Habib Bahar juga menyatakan bahwa dirinya menempatkan hukum agama lebih tinggi dari semua aturan, termasuk hukum negara.

Habib Bahar mengatakan, menghargai UUD 1945 dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila hukum negara itu bertentangan dengan hukum agama, dia lebih mendahulukan hukum agama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut