Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Habib Bahar, Pengacara Sentil Restorative Justice Tak Jalan, JPU: Ini Bukan Delik Aduan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Penganiayaan, Habib Bahar: Saya Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:49:00 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan, Habib Bahar: Saya Pukul Korban Pakai Tangan Kosong
Majelis hakim, tim JPU, dan pengacara mendengarkan keterangan terdakwa Habib Bahar yang terhubung melalui video conference. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith.

Namun pemeriksaan terhadap terdakwa berlangsung secara virtul. Terdakwa Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor dan terhubungan dengan persidangan melalui video conference

Sedangkan di PN Bandung, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hakim Surachmat itu hanya dihadiri anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara Ikhwan Tuankotta.

Kepada majelis hakim, terdakwa Habib Bahar mengaku tiga kali memukul korban Andriansyah, sopir taksi online, menggunakan tangan kosong. Tiga kali pukulan yang mendarat di wajah dan tubuh korban itu dilakukan Bahar dalam durasi 10 detik. 

"Saya pukul (korban) pakai tangan kosong," kata Habib Bahar menjawab penyataan majelis hakim soal ada atau tidak benda lain di dalam mobil saat insiden pemukulan terhadap korban Andriansyah, terjadi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut