Kasus Habib Bahar, Pengacara Sentil Restorative Justice Tak Jalan, JPU: Ini Bukan Delik Aduan
BANDUNG, iNews.id - Hendi Pratama, pengacara korban Andriansyah, hadir sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/5/2021). Di hadapan majelis hakim, Hendi menyentil soal restorative justice yang tak berjalan karena penyidikan atas kasus penganiayaan itu tetap berlanjut di Polda Jabar.
"(Surat permohonan pencabutan laporan polisi) tidak dijawab (oleh penyidik Polda Jabar), tapi proses (upaya pencabutan LP) berjalan. Jadi saya pikir restorative justice tidak berjalan," kata Hendi yang hadir sebagai saksi meringankan.
Mendengar jawaban Hendi, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat lantas menanyakan alasan pencabutan laporan itu dan proses yang telah dilakukan.
"Kami ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung. Saat itu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat (sehingga) nggak ke Bandung. Kami bersurat (mengirimkan surat) ke instansi terkait (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar)," kata Hendi.
Jaksa pun lantas mencecar Hendi Pramata soal restorative justice yang disebut tak berjalan. "Apa mekanismenya? Apakah sudah bersurat tadi? Apakah ada hal yang saudara lakukan (agar restorative justice berjalan)? Ini (penganiayaan) bukan delik aduan, ini delik biasa (dilaporkan atau tidak proses hukum tetap dilakukan oleh penyidik). Apa (upaya lain) selain surat yang dilakukan?" tanya Jaksa.