Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 13 Kg Sabu ke Tasikmalaya, Pemilik PO Pelangi Dijerat UU Berlapis

Minggu, 20 September 2020 - 02:10:00 WIB
Edarkan 13 Kg Sabu ke Tasikmalaya, Pemilik PO Pelangi Dijerat UU Berlapis
Sabu 13 kg diamankan dari bus PO Pelangi. (Foto: iNews/Asep Juhariyono).
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan bos Perusahaan Otobus (PO) PT Pelangi Atra kana sebagai tersangka peredaran narkoba. Pelaku menyembunyikan sabu seberat 13 kilogram di bus miliknya saat menuju Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka berinisial F ini dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka F merupakan pengedar sabu-sabu seberat 13 kilogram di Rajapolah Tasikmalaya," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat (Jabar), Brigjen Sufyan Syarif, Sabtu (19/9/2020) sore.

Sufyan menambahkan, terkait penangkapan tersangka langsung dilakukan di Kota Tanggerang, tidak lama setelah tim BNN yang dibantu Polresta Tasikmalaya menyergap bus bernopol BL 7308 AK yang membawa sabu.

Dalam operasi ini, BNN bekerja sama dengan kepolisian mengamankan seorang sopir bus berinisial HR, kernet bus AM dan seorang warga HR, asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut