Dugaan Penyimpangan Dana Rp7 Miliar di BPR Sukabumi, DPRD Bakal Panggil Pengurus
Hasil konsultasi dan pemeriksaan oleh kejaksaan menyatakan tidak ada unsur tindak pidana korupsi terkait kasus ini. Sebagai tindak lanjut, kejaksaan memberikan catatan dan menyarankan agar perusahaan melaporkan masalah ini ke kepolisian. Saat ini kasus sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Sukabumi.
"Dari pihak kejaksaan memberikan catatan dan menyarankan kami untuk melapor ke kepolisian. Dan saat ini sedang diproses di Polres," kata Engkos.
Engkos menuturkan, secara prosedural, dugaan penyimpangan dana di Kantor Cabang Jampangkulon Perumda BPR Sukabumi telah diselesaikan melalui penggantian dana.
Kerugian yang timbul akibat peristiwa ini telah ditutup dengan dana dari laba bisnis bank milik Pemkab Sukabumi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01 tahun 2013 Pasal 29. "Nasabah tidak ada kerugian karena kan dibayar (dibayar oleh pihak bank),” tutur Engkos.
Editor: Agus Warsudi