Buruh Purwakarta Dukung Aksi di Cianjur Tuntut UMK 2021 Naik 8 Persen
Dia mengemukakan, buruh menuntut pertanggungjawaban pelaksana tugas (plt) Bupati Cianjur Herman Suherman dan mendesak mencabut surat Nomor 560/608/Disnakertrans/2020 perihal Klarifikasi UMK Tahun 2021.
Selan itu, plt Bupati Cianjur Herman Suherman harus membuat surat kepada Gubernur Jabar merevisi besaran UMK 2021 Cianjur dengan kenaikan 8 persen dari UMK 2020.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020, UMK Cianjur 2021 dipatok Rp2.534.798,99. Angka itu sama seperti UMK di tahun 2020. Asep supiandi
Diberitakan sebelumnya, buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi demontrasi di Kantor Bupati Cianjur, Rabu (25/11/2020). Aksi ini buntut dari upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur 2021 yang tidak naik.
"Sesuai pemberitahuan yang kami sampaikan, besok teman-teman buruh di Cianjur akan menggelar aksi demo," kata Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, Selasa (24/11/2020).