Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMK 2021 Tak Naik, Buruh Cianjur Besok Geruduk Kantor Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Purwakarta Dukung Aksi di Cianjur Tuntut UMK 2021 Naik 8 Persen

Rabu, 25 November 2020 - 11:45:00 WIB
Buruh Purwakarta Dukung Aksi di Cianjur Tuntut UMK 2021 Naik 8 Persen
Para buruh Purwakarta siap-siap berangkat ke Cianjur untuk bersama-sama unjuk rasa menuntut kenaikan UMK Cianjur 2021 8 persen. (Foto: Asep Supiandi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengemukakan, buruh menuntut pertanggungjawaban pelaksana tugas (plt) Bupati Cianjur Herman Suherman dan mendesak mencabut surat Nomor 560/608/Disnakertrans/2020 perihal Klarifikasi UMK Tahun 2021.

Selan itu, plt Bupati Cianjur Herman Suherman harus membuat surat kepada Gubernur Jabar merevisi besaran UMK 2021 Cianjur dengan kenaikan 8 persen dari UMK 2020.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020, UMK Cianjur 2021 dipatok Rp2.534.798,99. Angka itu sama seperti UMK di tahun 2020. Asep supiandi

Diberitakan sebelumnya, buruh di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi demontrasi di Kantor Bupati Cianjur, Rabu (25/11/2020). Aksi ini buntut dari upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur 2021 yang tidak naik.

"Sesuai pemberitahuan yang kami sampaikan, besok teman-teman buruh di Cianjur akan menggelar aksi demo," kata Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, Selasa (24/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut