Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Majalengka Jemput Rekan di Pabrik, Aksi Bersama di DPRD Tuntut Realisasi Kepgub

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:13:00 WIB
Buruh Majalengka Jemput Rekan di Pabrik, Aksi Bersama di DPRD Tuntut Realisasi Kepgub
Buruh membentangkan spanduk dalam aksinya di DPRD Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami juga menolak revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019," kata dia.

Sementara, setidaknya ada tiga serikat yang ambil bagian pada aksi salam rangka peringatan May Day. Ketiga serikat itu yakni PPMI, FSPMI, dan SPN.

Adapun tuntutan yang disampaikan yakni tolak Omnibus law, setop Union Busting, dan terapkan Kep Gub Nomor 561/Kep.874-Kersa/2021. Aksi sendiri berhenti sementara, setelah azan duhur berkumandang.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut