Buruh Majalengka Jemput Rekan di Pabrik, Aksi Bersama di DPRD Tuntut Realisasi Kepgub
Selasa, 31 Mei 2022 - 13:13:00 WIB
"Kami juga menolak revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019," kata dia.
Sementara, setidaknya ada tiga serikat yang ambil bagian pada aksi salam rangka peringatan May Day. Ketiga serikat itu yakni PPMI, FSPMI, dan SPN.
Adapun tuntutan yang disampaikan yakni tolak Omnibus law, setop Union Busting, dan terapkan Kep Gub Nomor 561/Kep.874-Kersa/2021. Aksi sendiri berhenti sementara, setelah azan duhur berkumandang.
Editor: Asep Supiandi