Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Kronologi Aktor Gery Iskak Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:44:00 WIB
Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar
Buruh menunjukkan THR yang diterima dari perusahaan. (FOTO: ILUSTRASI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima 367 laporan buruh terkait perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR). Terkait persoalan itu, Diskanertrans Jabar mengirimkan surat peringatan 1 kepada delapan perusahaan. 

"Surat peringatan dilayangkan karena delapan perusahaan tersebut belum membayar hak THR 2022 kepada buruh atau karyawannya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar Deni Rahayu kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (24/5/2022).

Deni Rahayu menyatakan, 367 laporan soal THR 2022 itu terdiri atas 344 dilaporkan secara online dan 23 melalui posko pengaduan. "Kami tindak lanjuti semua laporan. Sudah ada 8 perusahaan yang diberi nota pemeriksaan 1 dan sisanya kami proses. Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan," ujar Deni Rahayu. 

Disnakertrans Jabar, tutur telah memantau 1.614 perusahaan agar tertib membayar THR 2022 kepada buruh. "Kami tangani masalah THR melalui pendekatan. Kami tidak bisa langsung beri sanksi. Karena sebenarnya itu urusan rumah tangga, cuma negara memantau jangan sampai hak tidak terbayarkan dan kami monitoring sesuai imbauan gubernur," tuturnya. 

Deni Rahayu mengatakan, perusahaan yang membayar THR 2022 dengan cara dicicil termasuk pelanggaran dan bisa dilaporkan. Namun penindakannya harus melalui kajian tim terlebih dahulu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut