Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memaki Suami Mabuk, Begini Pengakuan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Kamis, 18 November 2021 - 07:50:00 WIB
Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Valencya, istri yang dituntut 1 tahun gegara memarahi suaminya mabuk. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, eksaminasi dilakukan didasari atas kasus ini menjadi perhatian publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus itu dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus. 

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, kata Kapuspenkum, dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang maupun jaksa penuntut umum (JPU).

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penanganan perkara itu juga tidak mengikuti Pedoman Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7.

Dalam Pedoman Nomor 3 Tahun 2019, ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejagung atau kejaksaan tinggi dilaksanakan oleh kejaksaan negeri, seharusnya tetap memeprhatikan ketentuan butir 2, 3, dan 4.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut