Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memaki Suami Mabuk, Begini Pengakuan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Kamis, 18 November 2021 - 07:50:00 WIB
Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Valencya, istri yang dituntut 1 tahun gegara memarahi suaminya mabuk. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, JPU Kejari Karawang, telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali. Salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim, yakni rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar. 

"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021. Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021. Namun pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum pada tanggal  11 November 2021," ujar Leornad Eben Ezer Simanjuntak.

Kapuspenkum Kejagung menuturkan, Kejagung juga mencatat JPU tak mengikuti pedoman Nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. 

Termasuk tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dan pelaksanaan tugas penanganan perkara. "Sehingga, (jaksa diduga) mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tutur Kapuspenkum Kejagung. 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, atas temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para JPU dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar. Bahkan Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut