Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Telusuri Penanganan Perkara Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun, Kajati Jabar: Jaksa Harus Pakai Hati Nurani

Rabu, 17 November 2021 - 09:21:00 WIB
Kasus Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun, Kajati Jabar: Jaksa Harus Pakai Hati Nurani
Pangkat jaksa. (Foto: ILUSTRASI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana meminta semua jaksa di jajarannya menggunakan hati nurani dalam menangani suatu kasus. Imbauan ini disampaikan Kajati Jabar berkaca kepada penanganan perkara Valencya alias Nengcy Lim, istri di Kabupaten Karawang yang dituntut 1 tahun penjara gegara mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. 

Diketahui sembilan jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran dianggap tak memiliki sense of crisis atau kepekaan, melanggar pedomanan penuntutan perkara, dan menunda empat kali sidang pembacaan tuntutan.

"Pak Kajati (Asep N Mulyana) mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan pedoman yang digariskan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (17/11/2021). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, sejak kasus ini mencuat, Kajati Jabar sudah meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar melakukan penelusuran terhadap penanganan perkara tersebut. Kajati juga meminta berkaca dari kasus kasus ini, para jaksa di Jabar ke depan lebih menggunakan hati nurani dalam menangani suatu kasus. 

"Pak Kajati meminta seluruh jaksa benar-benar melaksanakan persidangan penanganan perkara sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Seperti pesan dari Jaksa Agung, harus mendahulukan hati nurani. Itu intinya," ujar Dodi Gazali Emil. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut