Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peradi Karawang Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang

Selasa, 16 November 2021 - 16:18:00 WIB
Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Perkara Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Karawang gegara mengomeli suaminya yang mabuk, menjadi perhatian masyarakat. Kasus ini berawal saat Chan Yu Ching, suami dari terdakwa Valencya melapor ke Polda Jabar.

Laporan Chan Yu Ching, warga negara asing (WNA) asal Taiwan itu pun diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, persidangan pun digelar di PN Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, terkait proses hukum di kepolisian, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau tidak salah, yang dilaporkan itu masalah Pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di mana Pasal 45 ini kan terkait masalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkungan rumah tangga," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui telepon, Selasa (16/11/2021).

Kombes Pol Erdi menyatakan, ada beberapa pertimbangan oleh karenanya kasus tersebut terus berjalan. "Jadi ada pertimbangan penyidik sehingga kasus tersebut berjalan. Kemudian sekarang ini juga perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi dan sedang dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan tinggi pada sidang pengadilan saat ini," ujar Kombes Pol Erdi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut